REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki tahun ketujuh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melanjutkan kerja sama berupa joint audit untuk mengumpulkan pendapatan negara dari sektor perpajakan dan bea cukai.
Direktur Audit Bea Cukai, Kushari Suprianto, mengungkapkan sehubungan dengan redesign yang telah dilaksanakan di akhir tahun 2019, anggaran tahun ini akan direalisasikan untuk kegiatan pengawasan.
“Hal ini berbeda dengan realisasi tahun lalu yang sebagian digunakan untuk monitoring evaluasi. Saat ini juga telah tersedia sistem analisa terintegrasi yang diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh pelaksanaan joint audit di Indonesia, agar rencana kerja 2020 dapat terlaksana lebih efisien,” ungkapnya.
Joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghasilkan tagihan pajak dan bea cukai sebesar Rp 1,32 triliun. Dari nilai tagihan sebesar Rp 1,32 triliun tersebut, DJP-DJBC merealisasikan tagihan sebesar Rp 1,19 triliun sepanjang 2019.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Irawan menjelaskan bahwa di tahun 2020 Joint Audit akan semakin melibatkan unit vertikal baik dari DJP dan DJBC. Beliau juga berharap Kementerian Keuangan serta lembaga terkait dapat terus bersinergi untuk bersama mewujudkan penerimaan negara yang makin maksimal.