Selasa 29 Jun 2010 08:49 WIB

Pinjam Bank Syariah Dibayar dengan Gaji, Bolehkah?

Red: irf

Assalaamualaikum wr wb

Saya seorang pegawai negeri yang gaji saya dibayarkan tiap bulan, yang jadi pertanyaan saya bisa tidak saya meminjam dari Bank Syariah dengan pembayaran dari gaji saya? Terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb

Adi

Jl Cibolerang No. 23 RT 03 RW 08 Margasuka, Babakan Ciparay, Kota Bandung   

Jawaban :

Waalaikumsalaam wr wb. Pak Adi yang dirahmati Allah SWT,

Persoalan mengajukan pembiayaan ke bank syariah atau tidak, harus ditinjau dari sisi kebutuhan. Jika memang ada kebutuhan mendesak yang memerlukan bantuan bank syariah, maka datang ke bank syariah merupakan solusi yang tepat. Sebaliknya, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, maka sebaiknya kita optimalkan pemanfaatan dana dari gaji yang kita terima. Atau kita mencari sumber-sumber lain yang halal untuk meningkatkan pendapatan, misalnya dengan berdagang atau membuka warung / toko. Tentu saja diperlukan adanya perencanaan yang tepat.  

Apabila Bapak tetap memutuskan untuk menggunakan jasa pembiayaan bank syariah, maka ada beberapa hal yang harus mendapat perhatian Bapak, yaitu :

  1. Analisis terlebih dahulu apakah kebutuhan Bapak itu untuk tujuan konsumtif atau produktif. Jika untuk tujuan konsumtif, perlu dicek apakah mendesak atau tidak. Jika tidak mendesak, maka sebaiknya kita menghindari berutang pada pihak lain. Karena itu, Bapak harus dapat memastikan bahwa kebutuhan tersebut merupakan prioritas yang tidak dapat ditunda.
  2. Jika kebutuhan tersebut bersifat produktif, maka harus disiapkan analisa bisnis yang dapat meyakinkan pihak bank syariah untuk mau mengucurkan dananya. Apabila skala bisnis Bapak terlalu kecil untuk ukuran bank umum syariah atau unit usaha syariah (BUS/UUS), maka Bapak dapat mengajukan pembiayaan pada BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) atau BMT (Baytul Maal wat Tamwil) yang skalanya lebih kecil.
  3. Harus diingat, bahwa semua pembiayaan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada. Kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan yang ada harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai ia menjadi utang yang tidak terbayarkan. Rasulullah SAW selalu berdoa agar terbebas dari ghalabatid dayn, yaitu kondisi terlilit utang dimana kita tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikannya. Sebab, implikasi ghalabatid dayn ini akan menjadikan seseorang menjadi qahrir rijal, yaitu mudah dikendalikan orang lain dan tidak memiliki 'izzah (harga diri).
  4. Pilihlah pola pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Bapak. Dalam produk keuangan syariah, skema yang digunakan sebagai basis transaksi sangat beragam. Ada murabahah (jual beli dengan marjin profit), ijarah (sewa), mudarabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan, bagi hasil dan bagi rugi) dan lain-lain.

Adapun soal pengembalian kepada pihak bank syariah melalui pemotongan gaji seperti yang Bapak tanyakan, itu adalah hal teknis yang bisa saja dilakukan, terutama untuk skema pembiayaan personal, seperti pembiayaan untuk membeli rumah dan kendaraan. Wallahu'alam.

Wassalaamualaikum wr wb

Irfan Syauqi Beik, PhD

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement