Jumat 23 Jul 2010 00:45 WIB

Kemenkes Jamin Vaksin Meningitis Haram tak Beredar

Rep: M Ikhsan/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA-Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, menjamin vaksin meningitis produksi Glaxo dari Belgia yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan beredar dan tidak akan diberikan kepada jamaah. Peredaran vaksin haram itu sudah distop hingga kantor cabang pelabuhan, sehingga tidak akan sampai ke puskesmas.

"Pokoknya kita tahan, tidak kita berikan," kata Endang sebelum mengikuti Rapat Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kamis (22/7). Meski demikian, Endang mengingatkan, vaksin tersebut tidak mungkin dikembalikan ke produsennya karena sudah dibeli. Kementerian Kesehatan segera melakukan negosiasi terkait hal itu.

"Kalau dikembalikan tidak mungkin, nanti kita negoiasi lagi dengan GSK (Glaxo Smith Kline) apa mau diganti produk lain atau bagaimana," kata Endang. Dia mengakui memang ada kerugian jika vaksin Glaxo tidak digunakan, tapi bisa lebih rugi lagi kalau tetap dipakai karena MUI sudah menyatakan haram.

Menurut Endang, pemerintah telah membeli vaksin Glaxo dengan harga Rp 20 miliar. Sementara, pemerintah belum melakukan pengadaan terhadap vaksin meningitis yang dinyatakan halal, yakni produksi Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina. Endang mengaku belum tahu besaran harga dari dua vaksin halal itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement