REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA-Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, menjamin vaksin meningitis produksi Glaxo dari Belgia yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan beredar dan tidak akan diberikan kepada jamaah. Peredaran vaksin haram itu sudah distop hingga kantor cabang pelabuhan, sehingga tidak akan sampai ke puskesmas.
"Pokoknya kita tahan, tidak kita berikan," kata Endang sebelum mengikuti Rapat Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kamis (22/7). Meski demikian, Endang mengingatkan, vaksin tersebut tidak mungkin dikembalikan ke produsennya karena sudah dibeli. Kementerian Kesehatan segera melakukan negosiasi terkait hal itu.
"Kalau dikembalikan tidak mungkin, nanti kita negoiasi lagi dengan GSK (Glaxo Smith Kline) apa mau diganti produk lain atau bagaimana," kata Endang. Dia mengakui memang ada kerugian jika vaksin Glaxo tidak digunakan, tapi bisa lebih rugi lagi kalau tetap dipakai karena MUI sudah menyatakan haram.
Menurut Endang, pemerintah telah membeli vaksin Glaxo dengan harga Rp 20 miliar. Sementara, pemerintah belum melakukan pengadaan terhadap vaksin meningitis yang dinyatakan halal, yakni produksi Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina. Endang mengaku belum tahu besaran harga dari dua vaksin halal itu.