Rabu 06 Oct 2010 06:40 WIB

Menkes: 'MDGS' Pelu Ditopang Akses Obat-obatan yang Memadai

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menilai target 'Millenium Development Goals (MDGs)' akan sulit tercapai jika masyarakat masih sulit memperoleh akses obat-obatan yang bermutu tinggi dan mudah terjangkau. "Upaya pembangunan kesehatan periode 2010 hingga 2014 dihadapkan pada kenyataan masih besarnya disparitas di bidang kesehatan, padahal target 'MDGs' harus tercapai," ujarnya dalam peresmian Pabrik Pengemasan Obat PT AstraZeneca Indonesia, di Cikarang, Selasa (5/10).

Menurut dia, MDGs tidak mungkin diwujudkan tanpa tersedianya akses yang memadai terhadap obat-obatan esensial, terutama obat yang digunakan pada program kesehatan ibu, anak, dan pengendalian penyakit. "Penurunan angka kematian ibu menjadi 102 orang per 100.000 kelahiran hidup sesuai target MDGs membutuhkan akses terhadap obat-obatan esensial dalam upaya pertolongan persalinan ibu," ujarnya.

Ia mengatakan ketersediaan akses tersebut berarti terjaminnya ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat beserta akses keamanan, khasiat, dan mutu, sehingga upaya pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal. "Ketersediaan terhadap obat dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu harga obat, pembiayaan yang berkelanjutan, penggunaan obat yang rasional, serta sistem pelayanan kesehatan dan sistem pasokan (suplai)," katanya.

Atas pertimbangan itu, pihaknya sangat mendukung upaya untuk optimalisasi industri di Indonesia yang juga dapat menjadi farktor terpenting dalam ketersedian akses obat kepada masyarakat sebagai upaya pencapaian MDGs. "Pada era persaingan pasar global saat ini, dimana pasar bebas mulai diberlakukan tidak hanya pada tingkat regional dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA), namun juga di tingkat global, maka persiapan seluruh industri dalam hal ini farmasi harus optimal," katanya.

Guna mendukung hal itu, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Perpres RI nomor 77 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal, dan Peraturan Menkes Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008 tentang Resgitrasi Obat.

"Melalui peraturan tersebut, fungsi setiap komponen dalam rantai penyediaan obat direvitalisasi. Kebijakan itu bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan jaminan produk obat yang beredar memenuhi unsur kelayakan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement