Jumat 03 Dec 2010 03:55 WIB

Menkes Akan Tindak Rumah Sakit yang Tolak Pasien Jamkesmas dan Jamkesda

Rep: Sefti/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR- Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih meminta rumah sakit tak menolak pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Bila terbukti rumah sakit melakukan penolakan, maka pihaknya tak akan segan mengambil tindakan.

Menurutnya, meski tak ada kamar kelas tiga yang menampung, rumah sakit harus tetap memberi pelayanan. '' Para pasien bisa ditampung dulu di kelas dua atau kelas tiga,'' katanya pada wartawan seusai membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakorkop) tentang Pembangunan Kesehatan di Royal Hotel Bogor, Kamis (2/11).

Ungkapan ini bukan tanpa dasar. Endang mengaku, selama tahun 2010, pihaknya menerima 513 pengaduan warga tentang layanan kesehatan. '' Dan yang paling banyak ternyata tentang ini, menolak pasien karena kuota kelas tiga habis,'' ujarnya. '' Ini banyak terjadi di daerah.''

Dalam kesempatan ini, Endang juga membantah penolakan pasien banyak terjadi karena tunggakan klaim pembayaran Jamkesmas dan Jamkesda yang dilakukan pemerintah. Ia mengatakan pihaknya selalu mengirim pembayaran klaim rumah sakit di awal bulan. '' Bahkan dalam satu tahun, kami membayar hingga empat kali,'' tegasnya. '' Kami akan memberi sanksi jika

Jamkesmas dan Jamkesda merupakan program pemerintah yang diberlakukan mulai tahun 2008. Keduanya diberlakukan sebagai pengganti Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Akseskin).

Jamkesmas diatur oleh pemerintah pusat. Sementara pemberian jamkesda diatur pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement