REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jajaran Fraksi PDI Perjuangan, baik di Komisi IX maupun di komisi lain, tetap mendesak pihak terkait mengumumkan merek susu formula berbakteri kepada publik. "Kami mendesak untuk diumumkan ke publik. Pijakan hukumnya jelas, yakni UUD 45 bab XA ttg HAM warga negara, UU KIP, dan UU Perlindungan Konsumen terutama pasal (4)," tegas anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Kamis (17/2).
Di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisinya dengan para mitra tekait kasus susu formula berbakteri tersebut, 'Si Oneng' juga menunjuk Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat, agar merk-merk susu ini dipublikasikan. "Putusan MA sudah jelas, mengharuskan para tergugat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kepada publik merek susu formula yang tercemar bakteri 'enterobacter sakazakii', tapi semua mereka 'ngotot menolak. Ada apa ini," tuturnya.
Sejak RDP dibuka, menurutnya, mayoritas fraksi di Komisi IX DPR RI (antara lain membidangi soal kesehatan), mendesak agar IPB (selaku lembaga peneliti susu-susu berbakteri itu) mengungkap merek formula yang tercemar, tapi tak berbuah hasil. Rieke Diah Pitaloka dan anggota komisi terkesan amat kecewa dengan sikap IPB yang bergeming dan terus berusaha menutupi merk-merk formula berbakteri itu, sembari mengajukan banyak argumentasi.
Akibatnya, para anggota komisi, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memutuskan keluar dari forum RDP. Sebelum itu terjadi, suasana RDP memang makin memanas, terutama ketika utusan IPB yakni Dekan Fakutas Kedokteran, tetap tak bersedia mengungkap merk-merk susu terkontaminasi bakteri sebagaiman hasil penelitian mereka sendiri.
"Ini ada apa? Kan sudah ada Putusan MA, kok masih ditutup-tutupi. Apalagi keputusan itu sudah lama keluar, yakni pada bulan April 2010. Sudah setahun. Kenapa hingga kini masih belum dipublikasikan sesuai amar Putusan MA. Ini kan melawan hukum dan konstitusi," tandasnya lagi.
Senada dengan Rieke Diah Pitaloka, rekannya juga dari FPKB, Chusnunia akhirnya juga menyatakan akan keluar dari forum jika IPB tetap enggan buka mulut. Ia pun menyatakan, tidak bertanggungjawab atas keputusan yang diambil dalam RDP ini, karena sikap pihak IPB itu.
Menanggapi semua ini, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Dr Ir I Wayan Teguh Wibawan sendiri berkilah, pihaknya masih bersikap seperti sebelumnya. Yakni, menurutnya, menunggu Surat Keputusan MA. Ia menambahkan, pihaknya pasti tidak akan melawan hukum, tapi akan konsisten dengan sikap tak membuka dulu merek susu tersebut, sebelum amar Putusan MA diterimanya.
Mendengar ini, pimpinan Rapat, Nizar Sihab spontan menjamin, bertanggungjawab menghadapi apa pun, asal merk-merk susu itu dibuka saja. "Tegas saja. Kami Komisi IX siap berada di belakang saudara jika terjadi hal-hal di belakang hari," tandasnya. Namun demikian, Dekan di IPB ini tak menganggap jaminan tersebut.