Jumat 25 Jun 2010 03:39 WIB

Walhi Lampung Gugat BPN Soal Alih Fungsi Hutan Kota

Rep: mursalin yasland/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Bandar Lampung terkait alih fungsi hutan kota kepada perusahaan pengembang rumah toko dan kantor.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Hendrawan, alih fungsi taman hutan kota Bandar Lampung ini sudah memiliki izin prinsip hak guna bangunan (HGB) dari BPN kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) pada Januari 2010 lalu. "Izin ini melanggar Perda ruang terbuka hijau dan Undang Undang Nomor 26/2007," kata Hendrawan kepada Republika di Bandar Lampung, Kamis (24/6).

Izin prinsip HGB kepada PT HKKB ini rencananya akan dibangun rumah toko dan rumah kantor (ruko/rukan), yang terletak di pusat kota, untuk digunakan selama 20 tahun. Sebelumnya, areal hutan taman kota ini pernah dikuasai PT Way Halim Permai (WHP), namun telah berakhir pada tahun 2001. PT WHP ini juga pengembang perumahan di wilayah taman hutan kota tersebut.

Hendrawan menegaskan kota Bandar Lampung berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Perda Nomor 4 Tahun 2004, diamanatkan untuk mengalokasikan lahan terbuka hijau seluasa 30 persen. Namun, kata dia, Pemkot Bandar Lampung baru mampu menyediakan 21 persen.