Sabtu 10 Jul 2010 07:54 WIB

IKPP Dicurigai Olah Kayu Alam Hasil Pembalakan Liar

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Dinas Kehutanan Provinsi Riau mempertanyakan izin kilang gergaji (sawmill) di dalam area PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Kabupaten Siak, karena diduga untuk mengolah kayu alam hasil pembalakan liar.

Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf di Pekanbaru, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menyurati perusahaan bubur kertas itu untuk segera melakukan klafirikasi. Sebabnya, IKPP merupakan perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) yang seharusnya tidak menggunakan bahan baku dari hutan alam.

"Petugas dinas kehutanan juga sudah turun ke lapangan mengecek sawmill itu, dan saya berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi secara tertulis agar tak ada prasangka negatif di kemudian hari," ujarnya.

Masalah kilang gergaji kayu IKPP terangkat ke permukaan setelah Komisi II DPRD Siak melakukan inspeksi mendadak di kawasan perusahaan pada akhir Juni lalu. Anggota dewan menemukan sejumlah kilang gergaji kayu dan tumpukan kayu alam dengan diameter sekitar 30 centimeter (Cm).

Kayu alam yang ditemukan berjenis puna, kempas, meranti dan lainnya untuk dibuat menjadi papan berukuran 8 x 10 x 220 Cm dan 10 x 1,5 x 220 Cm.

Humas PT IKPP, Nurul Huda, mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Dinas Kehutanan Riau mengenai hal itu. "Jika pun ada surat itu, pasti kami segera menindaklanjutninya," katanya.

Nurul juga membantah bahwa kilang gergaji kayu tersebut digunakan untuk mengolah kayu hasil pembalakan liar. "Semua itu ada izinnya dan hanya digunakan untuk membuat palet dan pertukangan untuk memperbaiki meja-kursi perusahaan yang rusak," ujar Nurul.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement