REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK- Tiga saksi pasangan calon tolak hasil rekapitulasi perhitungan suara dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok di Gedung Balai Rakyat, Jalan Kartini, Kecamatan Beji, Sabtu (23/10).
Mereka merupakan para saksi dari pasangan nomor urut satu yakni Gagah Sunu Soemantri-Derry Drajat, pasangan nomor urut dua yakni Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna, serta pasangan nomor urut empat yakni Badrul Kamal-Agus Suprianto. '' Kami tidak akan tanda tangan apapun,'' ujar Dahlia Zein, saksi pasangan nomor urut satu.
Menurutnya, ada banyak pertanyaan yang wajib dijawab baik oleh KPU Depok maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Salah satunya terkait isu banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) bayangan dan agenda KPU Depok yang sejak awal tidak konsisten serta selalu berubah-ubah.
Hal senada juga diutarakan saksi dari pasangan nomor urut dua, Adi Gunaya. Pihaknya menolak menandatangani karena menemukan banyak kejanggalan saat Pemilukada di gelar. '' Ada banyak warga yang tidak mendapat surat undangan mencoblos. Bahkan ada anak tiga tahun ada yang sudah dapat DPT,'' jelasnya.
Menurut saksi dari pasangan nomor urut empat, Kunti Dyah Wardani, dari awal, banyak pelanggaran yang telah dibuat KPU. Ini tak hanya terjadi dari logistik Pemilukada tapi juga sejumlah tata cara pelaksanaan kegiatan.
Selain menolak menandatangi rekapitulasi perhitungan suara, saksi dari pasangan ini juga menuntut KPU menunjukan sisa surat suara yang ada. '' Ini tertera dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2010, Pasal 25. Karena dalam rekapitulasi harusnya dijelaskan berapa surat suaranya. Karena rawan akan penggelembungan suara,'' ujar wanita ini.
Diantara semua saksi pasangan calon, hanya satu saksi yang menerima hasil rekapitulasi. Mereka merupakan pasangan dari calon dengan nomor urut tiga. Meski demikian saksi dari pasangan ini, yang diwakili Hasbullah Rahmat, sempat berujar bahwa pihaknya juga banyak menemukan kejanggalan saat pencoblosan Pemilukada berlangsung, 16 Oktober lalu.
Rapat pleno dimulai pukul 13.06 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam perhitungan ini terdapat 572.048 total suara dengan suara sah sebanyak 555.565 suara sah dan suara tidak sah sebanyak 16.483.
Dari perhitungan, Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad unggul dengan total suara 227.744. Sementara di posisi kedua terdapat pasangan Badrul Kamal-Agus Suprianto dengan total suara 149168. Lalu pasangan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dengan total suara 124511 serta Gagah Sunu Soemantri-Derry Drajat dengan total suara 54142.
Nur dan Idris menang di sembilan kecamatan dari sebelas kecamatan yang ada. Meliputi Tapos, Bojong Sari, Cimanggis, Cilodong, Sawangan, Pancoran Mas, Limo, Cinere dan Sukmajaya. Di Beji, unggul pasangan Yuyun-Pradi. Sementara di Cipayung, unggul pasangan Badrul-Agus.