Ahad 13 Mar 2011 18:05 WIB

Ganti Rugi Montara Menghina Rakyat NTT

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Pemerhati masalah Laut Timor menilai ganti rugi yang diberikan operator ladang minyak Montara sebesar 5.000.000 dolar AS (sekitar Rp45 miliar) merupakan bentuk penghinaan terhadap rakyat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban pencemaran.

"Ganti rugi tersebut akan diserahkan operator ladang minyak Montara, PTTEP Australasia melalui Menteri Perhubungan Freddy Numberi untuk kemudian diberikan kepada para nelayan dan petani rumput laut di NTT yang menjadi korban pencemaran Montara," kata Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni kepada pers, Ahad.

Menteri Numberi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/3), mengatakan Indonesia akan menerima ganti rugi dari pihak PTTEP Australasia sebesar 5 juta dolar AS atas tumpahan minyak akibat ledakan sumur minyak Montara di Laut Timor.

"Dari hasil laporan, mereka setuju untuk ganti rugi 5 juta dolar AS kepada masyarakat yang terkena dampak. Tadinya mereka minta 1 juta dolar AS tetapi kami tidak setuju. Dengan ada perkembangan sekarang, masyarakat jadi tidak bisa melaut," kata Numberi.

Walau demikian, tambah Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PTTEP Australia mengenai total besaran ganti rugi yang harus dibayarkan pihak PTTEP Australasia, karena mereka masih melakukan pencocokan data.

Sumur minyak Montara meledak pada 21 Agustus 2009 di Blok Atlas Barat Laut Timor yang mengakibatkan 85.000 km2 wilayah perairan Indonesia di Laut Timor tercemar minyak serta zat timah hitam yang berbahaya yang dimuntahkan dari sumur minyak tersebut.

Menurut Tanoni, tawaran ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS itu bukanlah sebuah hal baru, karena pada Juli 2010 tawaran yang sama oleh PTTEP Australasia diprotes keras oleh YPTB. Kemudian pemerintah Indonesia melalui Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML) mengajukan klaim sebesar 2,3 miliar dolar AS (sekitar Rp22 triliun), namun ditolak oleh PTTEP Australasia.

 

Sementara itu, pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Wilhelmus Wetan Songa SH.MHum menilai bentuk ganti rugi yang diberikan kepada rakyat NTT melalui Menteri Freddy Numberi hanyalah sebuah dagelan politik yang menganggap rakyat NTT sebagai manusia yang tidak bermartabat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement