BEKASI--Abdul Basyid alias Abi (45 tahun) seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertamanan Pemakaman (PP) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) kota Bekasi tertangkap sedang membawa satu plastik bening ukuran kecil berisi shabu-shabu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba
"Iya salah satu tersangka adalah PNS Dinas PJU kota Bekasi," kata Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Imam Sugianto, kepada wartawan, Selasa (13/4).
Pengungkapan itu bermula saat Badan Narkotika Kota Bekasi dan Polres Metro Kota Bekasi menangkap seorang narapidana, Nurdian Permana alias Rian (29) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal kota Bekasi pada 31 Maret 2010.
Dari tangannya ditemukan satu bungkus plastik bening kecil berisi shabu. Dari keterangan Rian, polisi menangkap Abdul Basyid di Jati Bening Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasus berkembang, pada Selasa (6/4) polisi menangkap tersangka Mylando alias Nando di depan sebuah minimarket di jalan Letnan Arsyad Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan.
Nando ternyata kembali memberikan keterangan tentang pengedar narkoba jenis shabu ini, yaitu Jajang Jaya Atmaja alias Jajang. Jajang berhasil dibekuk di POM Bensin Jalan Raya Caman Kecamatan, Pondok Gede. Saat ditangkap Jajang hanya mengantongi satu bungkus plastik bening berisi shabu.
Ternyata Jajang masih menyimpan persedian shabu di rumahnya di Jalan Bintara 13 kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat sebanyak 15 gram. Total barang bukti berupa shabu yang diamankan polisi sebanyak 17 gram. Para tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukumannya pidana seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun.