Rabu 21 Apr 2010 02:46 WIB

Belasan Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Jabodetabek Ditindak

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Belasan ribu pelanggar lalu lintas di Jabodetabek ditindak. Mereka terjaring dalam Operasi Simpatik Jaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 12 hingga 18 April.

Berdasarkan data, jumlah pelanggar per hari mencapai 1.700 orang. Jumlah total mencapai 27.538. Namun 11.249 dari jumlah total hanya ditegur. Selebihnya ditilang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi empat kriteria. Pertama, motor melawan arus, jumlahnya 4.860. Kedua, pengendara motor tidak memakai helm standar, 9.561. Ketiga angkutan umum yang mengangkut penumpang sembarangan, totalnya mencapai 12.757. Keempat, mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum jumlahnya mencapai 357 orang.

Operasi tersebar di 13 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ''Titik-titik tersebut tidak tetap, dan akan berpindah jika tertib lalu lintas dipandang cukup,'' ujar Wakil Direktur Lalu Lintas (Wardirlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ari Subiyanto, Selasa (20/4).

Beberapa wilayah operasi adalah Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Pasar Jumat Lebak Bulus, dan Perempatan Pondok Pinang di Jakarta Selatan. Di Jakarta Utara, operasi dilakukan di Cilincing, Enggano Plumpang, dan Penjaringan.

Wilayah Jakarta Timur memiliki daerah operasi terbanyak, yaitu tujuh titik, yaitu Putaran Kampung Rambutan, UKI, KP Melayu, Jl I gusti Ngurah Rai, Pulogadung, Kalimalang dan Jl.DI Panjaitan. Wilayah Jakarta Barat hanya memiliki dua titik, yakni Jl Daan Mogot dan Jl S Parman. ''Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah sepeda motor,” jelas Ari.

Ari menjelaskan, biasanya pengendara motor nekat melawan arah. Selain itu, mereka juga tidak menggunaan helm tidak standar.

Salah seorang pengendara motor yang tidak memakai helm standar, Suprono, mengaku kaget saat ditilang. ''Saya belum tahu kalau harus memakai helm standar,'' kilahnya di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Akibatnya, dia didenda sebesar Rp 250 ribu. Denda tersebut sesuai dengan UU No 22/2009.

Suprono berpendapat sosialisasi helm standar kurang efektif. ''Masih banyak yang belum tahu,'' jelasnya.

Suprono berharap, sosialisasi dapat diketahui banyak orang. ''Ini perlu agar saya tahu penggunaan helm standar itu wajib,'' tegasnya.

Namun Ari menjelaskan sebelum penindakan, pihaknya sudah mensosialisasikan penggunaan helm standar sejak awal April. ''Jadi tidak ada alasan lagi,'' cetusnya.

Selain itu, Ari menjelaskan, pengendara motor masih banyak yang meremehkan penggunaan helm standar. Pihaknya menyayangkan hal itu. Dia mengatakan penggunaan helm itu untuk keselamatan pengendara sendiri. ''Bukan buat saya,'' terangnya.

Ari mengatakan, penindakan perlu karena masih banyak pengendara sepeda motor yang menggunkan helm proyek. ''Ini mengancam keselamatan,'' ujarnya.

Saat ini, jumlah motor yang disita mencapai 118 unit. Kendaraan umum yang disita sebanyak 19. Sedangkan mobil pribadi berjumlah 16 unit. Selain motor, angkutan umum juga sering melanggar rambu lalu lintas. ''Mereka biasanya ngetem sembarangan sehingga mengakibatkan kemacetan,” ungkap Ari. Jika dibiarkan, maka angkutan tersebut terancam mengakibatkan kecelakaan.

Ari menyadari banyak pengguna jalan yang resah akan perilaku sopir angkot. Karena itu, lanjut Ari, pihaknya segera menindak para supir angkot. Ari menjelaskan saat ini jalan raya sekitar Pasar Jumat sudah tidak dijadikan tempat ngetem angkot. Dirinya berharap keadaan itu terus berlanjut, bukan hanya ketika Operasi Simpatik Jaya berlangsung, yakni 12 April hingga awal Mei nanti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement