JAKARTA--Pemerintah DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 1,79 miliar kepada 200 korban Kerusuhan Koja, Jakarta Utara (Jakut), baik yang meninggal maupun luka-luka. Dana yang berasal dari Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) tersebut akan diberikan berbeda-beda sesuai dengan kriteria para korban.
''Ganti rugi ini didasari hasil rapat yang melibatkan pihak-pihak terkait,'' ujar Asisten Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) DKI, Effendi Anas, kepada sejumlah wartawan Jumat (23/4) sore.
Rapat tersebut dilakukan dengan sejumlah pihak di antaranya Dinas Kesehatan, Biro Kesejahteraan Sosial, Direktur RSUD Koja, RSUD Tarakan, unsur Walikota Jakarta Utara, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Satpol PP.
Dari rapat disepakati sejumlah santunan. Untuk korban meninggal pemerintah memberikan santunan sebesar Rp 25 juta per orang, sementara itu untuk korban luka berat Rp 15 juta per orang. Sedangkan korban luka sedang akan diberi santunan Rp 7,5 juta, dan korban luka ringan sebesar Rp 2,5 juta. Untuk penderita cacat permanen permanen santunan akan diberi sebesar Rp 50 juta.
Tak hanya korban meninggal dan luka, ganti rugi juga akan diberikan pada warga yang mengalami kerugian material dalam kerusuhan tersebut. Setiap motor yang terbakar akan diberikan uang ganti rugi senilai Rp 12,5 juta.
Selain itu, pemerintah pun akan memberi uang ganti transportasi ke rumah sakit bagi para keluarga korban ''Bagi keluarga korban luka berat sebesar Rp 5 juta, luka sedang Rp 2 juta, dan ringan Rp 1 juta,'' ujar Effendi.
Dari data Dinas Kesehatan, terdapat 200 korban dalam kerusuhan di Priok. Mereka terdiri dari tiga orang meninggal, 28 luka berat, 21 luka sedang, dan 148 luka ringan.
Sebelumnya, di pagi harinya, Pemprov Jakarta memberikan sejumlah santunan kematian kepada tiga keluarag Satpol PP yang menjadi korban kerusuhan koja. Ahmad Tajudin, Satpol PP Jakarta Barat, serta Israil Jaya dan Warsito Supono, petugas Satpol PP Jakarta Utara tewas dalam Peristiwa Koja Tanjung Priok, 14 April 2010 lalu.