Jumat 30 Apr 2010 06:02 WIB

Awas, 2 Kasus Penculikan Bayi Terjadi dalam 2 Hari di Bekasi

Rep: Maryana / Red: Endro Yuwanto

BEKASI--Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten memburu pelaku penculikan bayi. Pasalnya, dalam waktu dua hari, terjadi dua kasus penculikan di wilayah tersebut.

Korban pertama, Muhamad Fairuz Kamal, bayi usia 1,8 tahun diculik oleh wanita bernama Maharani (23 tahun). Namun pelaku berhasil diringkus warga, sekitar 400 meter dari rumah orangtua korban.

Fairuz adalah anak kedua dari pasangan Kamaludin (35) dan Mutmainnah (27), warga Kampung Sempu RT 04/ RW 04, Desa Pasir Gembong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Peristiwa penculikan terjadi Rabu (28/4), sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, ibu korban Mutmainnah sedang berada di dapur menyiapkan makanan untuk anak pertamanya yang hendak berangkat sekolah, Luluk Azizah Kamal (7). Sementara, Fairuz bermain sendiri di halaman rumah. Saat keluar, Mutmainnah sudah tidak mendapati anaknya. Dia bertemu tetangganya Asep, yang memberitahukan adanya seorang wanita muda membawa anaknya.

Pelaku pura-pura gila

Mutmainnah meminta bantuan warga untuk mencari anaknya, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus. Saat digelandang ke rumah RT setempat, dia mengaku bernama Maharani. Namun setelah diserahkan ke polisi, pelaku mendadak gila. Dia tidak mau bicara apalagi menyebutkan namanya, saat ditanya penyidik dia hanya tersenyum dan membelalakkan matanya. Di dalam sel, Maharani mengumandangkan adzan, dan berteriak-teriak.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten, Kombes Herry Wibowo kepada wartawan di kantornya, aksi mendadak gila yang ditunjukkan Maharani merupakan modus lama supaya penyidik kesulitan memeriksanya. "Kami akan bawa pelaku ke RS Polri untuk pemeriksaan kejiwaan, tetapi saya yakin dia hanya pura-pura gila," ujarnya, Kamis (29/4).

Herry melanjutkan, Maharani diduga sindikat penculikan anak. Indikasi itu didasarkan beberapa fakta yang didapat polisi. Seperti ketika pelaku membawa kabur Fairuz ada warga yang menyaksikan seorang pria mengendarai sepeda motor menunggu di tepi jalan.

Maharani, kata Herry, telah merencanakan penculikan dengan menghitung risikonya. Dia tidak membawa identitas apapun, sehingga polisi kesulitan mencari tahu lokasi asal dan latar belakangnya. Pelaku terancam Pasal 328 KUH tentang penculikan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Orangtua Fairuz, Mutmainnah mengaku masih trauma atas peristiwa tersebut, dia khawatir peristiwa serupa terulang. "Entah bagaimana nasib anak saya kalau dibawa pergi orang yang tidak kami kenal," kata dia saat ditemui di Polres Metropolitan Bekasi Kabupaten.

Korban kedua adalah bayi laki-laki berusia 40 hari. Bayi yang belum diberi nama itu hilang dari rumah orangtuanya Siska Mariawati (20) di Kampung Rawa Kalong, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi polisi, korban hilang Kamis (29/4) dini hari.

Bayi mungil itu diduga dibawa kabur oleh pria pasangan selingkuh ibunya berinisial EB.

Sebab, malam sebelum kejadian EB menginap di rumah Siska. Pada keesekon paginya saat Siska bangun, anaknya sudah tidak ada, bersamaan dengan kepergian EB tanpa pamit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement