Jumat 14 May 2010 04:29 WIB

Pelanggaran HAM dalam Kasus Mbah Priok Masih Dipelajari

Rep: c14/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengumpulkan seluruh hasil penyelidikan awal menyusul adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti yang dilansir Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kerusuhan di makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara. Selain dari hasil investigasi Komnas HAM, Pemprov DKI juga menunggu hasil penyelidikan dari Tim Investigasi Palang Merah Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Tim Pencari Fakta (TPF) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Pemprov DKI akan mempelajari semua hasil temuan awal. Setelah itu Pemprov DKI secara resmi akan membuat pernyataan," kata Cucu Ahmad Kurnia, juru bicara Gubernur DKI Jakarta, Kamis (13/5). Menurut Cucu, temuan dan rekomendasi dari tim independen akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI membutuhkan kajian menyeluruh dari beberapa tim independen yang dibentuk oleh berbagai pihak terkait kerusuhan di Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara (14/4).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta bertanggung jawab atas bentrokan di Tanjung Priok. Dari hasil penyelidikan selama sebulan, Komnas HAM menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada pelanggaran HAM.

Kepala Tim Investigasi Komnas HAM, Kabul Supriadi, menyatakan sejumlah bukti menunjukkan adanya orang-orang yang diduga terlibat sebagai pelaku atau orang yang bertanggung jawab atas kerusuhan Priok. Kabul mengatakan, ada empat pejabat yang diduga melakukan pelanggaran manusia hak karena posisi mereka dan tindakannya. "Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Wali Kota Jakarta Utara, dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara," kata Kabul, Rabu (12/5).

Rekomendasi Komnas HAM juga menyebutkan, selain penanggung jawab utama, ada juga penanggung jawab tingkat pelaksana di lapangan saat terjadi pembiaran bentrok antara warga dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja di sekitar makam Mbah Priok pada Rabu (14/4). Dalam kejadian ini tiga anggota Satpol PP meninggal dan 167 luka berat, sedang, dan ringan, ditambah puluhan warga juga mengalami luka ringan dan sedang.

Rekomendasi Komnas HAM juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, agar menghentikan sementara pelaksanaan fungsi Satpol PP dalam penertiban hingga reposisi Satpol PP selesai. Komnas HAM juga merekomendasikan pada Mendagri untuk memberi penyuluhan dan pendidikan HAM berkelanjutan kepada Satpol PP.

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim,  mengatakan Komnas HAM akan mengirim hasil investigasi sebagai rekomendasi kepada Gubernur DKI, Wali Kota Jakarta Utara, DPRD DKI, DPR RI, Presiden, Menteri Dalam Negeri dan pejabat terkait lainnya. Komnas HAM akan menunggu selama 14 hari bagi semua pihak untuk menanggapi rekomendasi tersebut.

Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait keterlibatan anak-anak dalam kasus bentrokan fisik antara massa dan aparat keamanan di sekitar areal makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara pada 14 April lalu. Rekomendasi KPAI akan menjadi bahan tambahan terkait pengusutan kasus tersebut yang saat ini sedang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI), Tim Pencari Fakta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (TPF DPRD) DKI dan Komite Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement