REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, PT Jakarta International Expo (JIExpo) tidak memberikan deviden yang menjadi hak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham.
"Deviden seharusnya diberikan ke Pemprov DKI Jakarta dan dimasukkan ke kas negara," kata Febri Hendri, peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Jum'at (14/5).
Febri Hendri menerangkan, deviden berupa pembagian keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun merupakan hak yang harus diterima pemegang saham. Sehingga, tidak ada alasan apa pun, perusahaan menahan pembagian deviden kepada pemilik saham. Jika hal itu terjadi, pemilik saham yang tidak menerima devidennya dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak pengadilan.
“Ini juga berlaku bagi Pemprov DKI sebagai pemegang saham di PT JIExpo. Karena setiap tahunnya PRJ memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar. Jadi wajib perusahaan itu membayarkan devidennya ke Pemprov DKI,” kata Febri.
Apabila sejak tahun 2004 hingga tahun 2009, PT JIExpo tidak memberikan deviden kepada Pemprov DKI, Febri menilai, ada indikasi korupsi di dalamnya. Sebab, deviden harus disetorkan ke kas daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. "Pemprov bisa melayangkan tuntutan kepada JIExpo,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan pimpinan Sri Hartati Moerdaya ini tidak berhak menahan deviden untuk Pemprov DKI dengan alasan apa pun. Semuanya harus dikembalikan ke kas negara. "Jika hal ini tidak dilakukan maka PT JIExpo telah menimbulkan kerugian negara di daerah Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Febri setuju jika kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau itu terjadi, itu bagus sekali. ICW mendukung hal itu. Sudah saatnya pemerintah mulai melaporkan temuan tindakan korupsi diwilayahnya kepada pihak kepolisian dan KPK,” tandasnya.