Sabtu 15 May 2010 02:49 WIB

Rekomendasi KPPU, Perda PRJ Harus Ditinjau Ulang

Rep: C14/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Kontrak kerja antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Jakarta International Expo (JIExpo), rupanya telah lama didalami Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasar pengamatan sementara ada indikasi ke arah monopoli dibalik kontrak itu.

Agar tak terjadi praktik monopoli, KPPU telah melayangkan rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta. Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), A. Junaidi, mengatakan KPPU telah melakukan pemantauan peraturan-peraturan yang berpotensi monopoli, termasuk  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/1991 tentang Penyelenggaraan PRJ.

Karena itu, kata Junaidi, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan Sekretariat Negara untuk merubah Perda dan peraturan tentang penyelenggaraan PRJ. "Sekiranya tidak ada tindak lanjut, nanti kami selesaikan proses penegakan hukumnya," tuturnya.

Direktur Utama PT JIExpo, Hartati Murdaya, mengaku setuju jika Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta dirubah. "Apabila Pemprov DKI ingin melakukan tender terhadap penyelenggaraan PRJ, maka Perda-nya harus dirubah. Ini sudah masuk dalam ranah hukum dan proses perubahannya tidak sebentar," kata Hartati.

Hartati juga mengatakan, apabila pengelolaan PRJ dilakukan melalui tender, maka hibah saham sebesar 13 persen yang selama ini diberikan kepada Pemprov DKI harus dikembalikan. "Pelaksanaan PRJ yang dilakukan selama ini sudah sesuai aturan. Apabila ditender maka saham tersebut harus dibayarkan. Kita akan ikuti aturan pemerintah" kata Hartati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement