Rabu 19 May 2010 04:31 WIB

Pemilukada Tangsel Jangan Dilaksanakan KPUD Tangsel

REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal.  Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD  oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.  Sebab,  hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD  Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama,  Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement