Selasa 21 Jan 2025 07:23 WIB

Pagar Laut Punya Sertifikat HGB, Ini Hukumnya Menurut MUI

Objek HBG muncul di pagar laut perairan Tangerang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Papan segel dipasang di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Papan segel dipasang di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa laut di Indonesia tidak dapat langsung dijadikan objek Hak Guna Bangunan (HGB) karena sifatnya sebagai wilayah perairan yang dikuasai oleh negara.

Hal tersebut disampaikannya terkait polemik pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten yang disebut ada HGB-nya.

Baca Juga

Kiai Ikhsan mengatakan, laut yang tidak dapat dijadikan objek HGB diatur secara spesifik dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pengelolaan laut ada pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

"Bunyi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Senin (20/1/2025)

Kiai Ikhsan menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 4 mengatur bahwa hak atas tanah termasuk HGB berlaku di atas tanah, bukan wilayah perairan. Pasal 16 hanya mengatur HGB pada tanah dengan sifat fisik tetap, seperti tanah negara, tanah hak milik atau tanah yang dikelola negara.

Kembali ke definisi HGB berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement