REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Jakarta Utara tahun 2010 ini menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sodaqoh (ZIS) mencapai Rp 3,8 miliar. Capaian itu merupakan ketentuan pemerintah propinsi DKI Jakarta, yakni instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 46 tahun 2010 tentang peningkatan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah dari para pejabat, anggota dewan, pegawai, instansi, BUMD, pengelola tempat wisata dan perusahaan swasta di Propinsi DKI Jakarta.
Wakil Walikota Jakarta Utara, Atma Senjaya, mengatakan hingga saat ini capaian itu masih sangat jauh. Mengingat dana ZIS yang dikantongi belum mencapai separuh dari target itu. ''Dari Januari hingga Mei 2010, dana ZIS di Jakut baru terkumpul Rp 940 juta,'' ungkapnya usai memberikan pengarahan kepada pengusaha dan petugas operasional pengumpul ZIS di Jakarta Utara.
Pengumpulan dana ZIS itu diakuinya diperoleh dari Lingkungan kerja tiap instansi di Jakarta Utara yang dilakukan Petugas Operasional Pengumpul ZIS. Dana tersebut nantinya akan disetorkan ke rekening Bazis Prov DKI Jakarta pada bank yang ditunjuk.
Karena masih sedikit, Atma meminta kepada pengusaha, pengurus RT, RW, Lurah, Camat, dan instansi di Jakarta Utara untuk membantu pengumpulan dana agar mencapai target yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, ia juga berharap peran aktif seluruh pengusaha dan lapisan masyarakat termasuk para pengumpul ZIS di Jakut untuk terus berperan serta dan mengejar target yang telah ditentukan itu.