REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Usep Saifudin, tervonis bebas kasus kepemilikan ganja, menggugat tiga petugas Polres Jakarta Utara yang melakukan tindak penganiayaan terhadap dirinya. Usep mendapat pukulan ketika hendak diciduk petugas di Stasiun Kampung Bandan, Januari silam.
Akibat tindak pemukulan ini, Usep menderita luka di sekujur tubuh. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu bahkan sempat mengalami muntah darah sebagai akibat dari pukulan petugas.
“Kami sudah melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tindakan ketiga petugas,” ujar kuasa hukum Usep, Fiska M Gultom, ketika dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/5).
Ketiga petugas yang diduga melakukan tindak pemukulan, yakni Bripda Candra Brilyan, Briptu I Wayan Kartika, serta Briptu Wahyu Dwi Jayanto . Menurut Fiska, tindakan yang dilakukan petugas sudah menyalahi aturan dan kode etik kepolisian.
Di samping itu, ketiganya dituding melakukan pelanggaran pidana, terkait tindak pengeroyokan. “Karena itu kita melaporkan pasal pidana, disamping juga melapor ke Propam,” jelasnya.
Sebagai penunjang dari laporan yang telah dilayangkan, tim kuasa hukum Usep juga menyertakan bukti visum dari rumah sakit. “Kami juga menyertakan kesaksian seorang tahanan yang melihat Usep mengalami muntah darah,” ujarnya.
Laporan yang dilayangkan Usep kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Rencananya pada Selasa (25/5) ini, Usep akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. “Besok rencananya akan dipanggil pada pukul 10.00 Wib,” ujarnya.
Menurut Fiska, tindakan pemukulan polisi menyalahi prosedur, terutama dalam menangani orang yang dicurigai. Terlebih, Usep, bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban salah tangkap polisi. “Masalah rekayasa kasus juga kami persoalkan dan masih dalam penanganan bidang Propam Polda Metro Jaya,” kata Friska.
Kasus yang menjerat Usep mengingatkan pada kasus salah tangkap yang disertai tindak pemukulan terhadap seorang Sejarawan UI, JJ Rizal. Kasus terhadap Usep juga menambah catatan panjang dugaan tindak rekayasa kasus yang dilakukan polisi.
Selain Usep, kasus serupa juga menjerat seorang pemulung, Chairul Saleh dan seorang pria bernama Susandi bin Sukatman alias Aan. Dari ketiga kasus itu, polisi terbukti melakukan kesalahan prosedur dalam pemeriksaan. Ketiganya bahkan terlepas dari dugaan memiliki barang haram narkoba.
Kasus yang menjerat Usep bermula saat anggota Polres Jakarta Utara tengah memburu tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi mendapati satu paket ganja di lokasi tempat Usep berdiri. Tak pelak, Usep diciduk petugas atas dugaan kepemilikan barang tersebut. Dalam persidangan hakim membebaskan Usep karena tak terbukti memiliki ganja.