Selasa 25 May 2010 04:22 WIB

PGRI: Jam Kerja Guru Tidak Efektif

Rep: C14/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Gubernur (Pergub) No 34/2008 tentang Pengaturan Jam Kerja pegawai Pemprov DKI menuai protes dari sejumlah guru yang tergabung dalam Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Penerapan Pergub yang mewajibkan guru masuk pagi sekitar pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dianggap tidak efektif dan tidak efisien.

Jika mengacu pada Pergub tersebut, guru yang mengajar pagi hari wajib absen sidik jari sejak pukul 06.00 WIB meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai sekitar pukul 06.30.WIB. Sedangkan ketika pulang, guru harus menunggu hingga pukul 15.00 WIB untuk absen sidik jari, kendati KBM telah selesai sejak pukul 13.00 WIB.

Kekosongan jadwal tersebut sering kali tidak digunakan untuk kegiatan yang positif, melainkan digunakan untuk ngerumpi. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya ruang khusus guru untuk menunggu, lantaran harus berbagi tempat dengan guru shift siang.

Sementara untuk guru yang mengajar siang hari harus absen sidik jari sejak pukul 09.00 WIB meski mulai mengajar pukul 13.00 WIB. Mereka juga baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, dari sebelumnya pukul 17.00 WIB. Para guru mengeluhkan jadwal pulang mengajar yang bersamaan dengan waktu Maghrib.

"Buat apa kita masih di sekolah, lebih baik pulang saja sama seperti jam mengajar sebelum terbit atau sebelum berlaku Pergub No 34/2008," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), M Arif, usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan Komisi E di Gedung DPRD DKI, Senin (24/5).

Arif menjelaskan, masalah jam mengajar sudah menjadi budaya yang susah untuk dirubah. "Artinya perlu waktu, tapi tetap berusaha untuk mewujudkan guru bermartabat dan sejahtera," kata M. Arif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement