REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Maraknya keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor, Jabar membuat resah para pedagang tradisional. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM)akan membahas masalah ini dalam waktu dekat.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Bogor, Udin Syamsudin, Rabu (2/6), mengutarakan ada sekitar 371 minimarket yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor pada tahun ini. Jumlah yang banyak itu membuat sekitar 3710 usaha kecil merasa tersaingi.
"Kami akan membahas mengenai jam operasional minimarket dan penertiban minimarket yang bermasalah dengan perizinan," kata Udin. Saat ini sedang digodok peraturan bupati tentang penertiban operasional minimarket.
Tindak lanjut kebijakan pemerintah daerah antara lain melarang minimarket beroperasi sebelum memiliki perizinan yang lengkap seperti IPPT, IMB, HO, SIUP, TDP, dan waralaba. Minimarket pun dilarang buka 24 jam.
Kata Kepala Bidang Perdagangan, Aan Surya Priyana, apabila penertiban telah berjalan, pedagang tradisional juga akan diberikan pelatihan manajemen toko. Saat ini juga tengah dibentuk tim terpadu untukpenertiban minimarket. Tim ini gabungan dari beberapa dinas terkait, seperti Disperindag, Cipta Karya, Binamarga, Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bappeda dan Satpol PP.