Jumat 04 Jun 2010 05:35 WIB

Terlibat Perampokan, Polisi Ciduk Tamtama TNI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk anggota Tentara Nasional Indonesia yang desersi terkait dugaan keterlibatan pada kasus perampokan.

"Tersangka, Prada Irfansyah termasuk komplotan perampokan dengan jumlah lima orang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Idham Azis di Jakarta, Kamis. Idham mengatakan Prada Irfansyah ditangkap di rumah adik iparnya, Sugiarto, di Perumahan Bumi Anggara Bekasi Timur, Jawa Barat, 26 Mei 2010.

Selang beberapa jam kemudian, polisi juga menangkap tersangka Rofiq Juanda (40) di Cipinang Pulo Maja RT 001/010 Nomor 5, Cibesuk, Jakarta Timur dan pelaku lainnya, Hardi Prasetian, di Pasar Kwitang, Senen, Jakarta Pusat pada hari yang sama. Dua tersangka lainnya, AM dan Kar, yang diduga sebagai otak pelakunya masih dalam pengejaran anggota Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepada Satuan Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Rivai menjelaskan Irfansyah bersama empat pelaku lainnya melakukan perampokan terhadap kendaraan bernomor polisi B-9285-TF yang membawa 202 unit telepon selular saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan menuju kompleks perkantoran SCBD, 1 April 2010.

Rivai mengungkapkan pelaku memepet kendaraan korban, Hambari kemudian Irfansyah menyuruh supir itu untuk turun dengan menodongkan senjata api. Pelaku memborgol dan membawa Hambari menuju arah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedangkan kendaraan hasil rampokannya dibawa salah satu pelaku lainnya.

"Korban diturunkan di tengah jalan sekitar pintu tol keluar Cikarang, Bekasi," tutur Rivai. Polisi mendapat informasi itu, kata dia, setelah korban melapor ke Polsek Kebayoran Baru.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis FN merek "Bromning HL Power Automatic". Pelaku terjerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement