REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penertiban preman di angkutan umum yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai digelar. Petugas di lapangan dihimbau untuk bertindak persuasif untuk menghindari bentrokan dengan preman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Effendi Anas, mengatakan penertiban tidak dilakukan secara serampangan. Pihaknya sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi masalah sehingga diharapkan penertiban bisa maksimal. "Kita tidak akan gebyah uyah (disamaratakan) semua asongan maupun pengamen sebagai preman. Karena itu, perlunya identifikasi,” kata Effendi Anas, Ahad (13/6).
Efan -sapaan akrab Effendi Anas – menambahkan, dalam penertiban nantinya akan dilakukan secara persuasif. Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya bentrokan antara preman dengan petugas, “Yang terkena razia, jika terbukti melanggar ketentuan pidana langsung ditangani pihak kepolisian. Sedangkan yang lainnya akan ditangani Dinas Sosial DKI Jakarta,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini akan melibatkan sebanyak 962 personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), dan TNI dari Kodam Jaya. Mengenai teknisnya, tiga orang yang terdiri dari dua anggota Reskrim dan satu orang Satpol PP berpakaian sipil ditempatkan dalam satu angkutan umum. “Mereka bertugas sebagai informan,” tuturnya.
Adapun sasaran operasi tersebut yakni, angkutan umum, preman, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya yang biasa beroperasi di angkutan umum, serta pelanggar ketertiban umum, seperti; pembuang sampah sembarangan, perokok dalam angkutan. Tak hanya itu, para sopir angkutan umum yang bertindak ugal-ugalan, menurunkan atau menaikan penumpang tidak pada tempatnya, melanggar jalur trayek, dan pelanggaran lainnya juga akan ditertibkan.
Penertiban ini rencananya akan dilakukan selama sebulan. Dalam sehari penertiban akan dilakukan selama tiga jam dengan menyusuri beberapa titik yang ditenggarai rawan keberadaan preman. Saat ini, ada 15 titik yang dikategorikan rawan tindak kriminalitas.
Sayangnya, Efan enggan menjelaskan wilayah-wilayah mana saja yang nantinya akan menjadi titik-titik pelaksanaan razia preman. Untuk memantau pelaksanaan penertiban, Pemrpov DKI membuka posko di Crisis Center Gedung Balaikota Blok G Lantai II dengan 42 petugas. “Nanti, seluruh kegiatan operasi penertiban di masing-masing kotamdya wajib melaporkan hasil penertiban setiap hari kepada posko provinsi,” ujarnya.
Operasi itu mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan lain sebagainya.