Kamis 17 Jun 2010 05:34 WIB

Polisi Gerebek Pengisian Gas Ilegal

Rep: maryana/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Tempat pengisian tabung gas LPG ilegal di Pangkalan 1b RT 1 RW 6 Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat digerebek Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Selasa (16/6). Selama 2010 di kabupaten dan kota Bekasi telah terjadi 17 peristiwa ledakan tabung gas tiga kilogram.

"Hasil labfor menyatakan penyebab ledakan adalah kebocoran gas dari keterangan itu kami terus menyelidiki tempat pengisian tabung ilegal" ujar Direktur Lima Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Suhardi Alius sesaat setelah penggerebekan.

Scientific Criminal Investigation Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di wilayah rawan terjadi ledakan.Tempat pengisian gas ilegal tersebut terletak di kebun kosong. Gedung yang digunakan terlihat seperti gudang tua yang tidak terpakai.

Di tempat itu tabung 12 kilogram yang kosong dimasukkan selang pipa berbahan besi seperti jari telunjuk sekitar 15 sentimeter dan disambung ke gas ukuran tiga kilogram.

Lalu gas yang ada di tabung tiga kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram dengan cara menekan tabung tiga kilogram. Satu tabung 12 kilogram hanya diisi dengan tiga buah tabung ukuran tiga kilogram. Sedangkan tabung ukuran 50 kilogram diisi dengan 18 tabung gas tiga kilogram.

Menurut Suhardi konversi tabung gas ukuran tiga kilogram seharusnya langsung didistribusikan kepada agen resmi lalu pengecer. Akan tetapi dibawa ke tempat pengisian gas illegal tersebut untuk dilakukan penyuntikan gas.

"Tabung gas tiga kilogram segelnya dilepas setelah separuh gasnya diambil tabungnya disegel lagi ini yang menyebabkan kebocoran" kata Suhardi.Dalam sehari tabung gas tiga kilogram yang masuk ke gudang pengisian gas ilegal itu sebanyak 4000 tabung. Keuntungan yang didapat dalam sebulan mencapai RP 4 miliar.

"Akibat perbuatan itu subsidi gas tidak sampai pada masyarakat miskin" resah Suhardi.Saksi yang akan diperiksa sebanyak 26 karyawan tempat pengisian gas illegal tersebut.

Polisi menyita 1573 tabung gas ukuran tiga kilogram, 59 tabung gas 50 kilogram, 637 tabung gas ukuran 12 kilogram. Serta lima truk pengangkut tabung gas, 17 alat suntik, dan 19 selang regulator. Polisi akan mengejar pemilik gudang pengisian tabung gas ilegal itu.

Jika terbukti maka tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 53 nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman tiga tahun dan denda RP 30 miliar dan pasal 8 ayat 1 tentang Undang undang perlindungan konsumen ancaman lima tahun denda RP 2 miliar.

Bareskrim mengimbau masyarakat agar membeli tabung gas di agen resmi, menimbang gas tersebut, serta memeriksa segelnya dengan teliti. "Pertamina juga harus mengawasi terus agen penyalur gas" kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement