REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah 18 angkutan umum diamankan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Semuanya terjaring razia gabungan Polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur dengan Petugas Dinas Perhubungan, Jumat (18/6)
Semuanya dinilai tidak layak, karena asap hasil pembakaran mengebul tebal berwarna hitam. Termasuk kendaraan yang memotong trayek, ijin trayek atau ijin operasi dan buku kir habis masa berlakunya. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Victor Tampubolon, mengatakan kendaraan tersebut dinilai tidak ramah lingkungan.
Razia gabungan dilakukan di dua titik dari pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB. Pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan, dekat Pool Busway. Kedua di Jalan Bekasi Timur tepat di depan LP Cipinang. "8 kendaraan ditilang, 10 lainnya dikandangkan," ujar Viktor. Razia angkutan ini rencananya akan dilakukan secara rutin minimal dua kali dalam sebulan.
Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Komisaris Darsono menjelaskan kendaraan tersebut mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Gara-gara mereka, tuturnya, pandangan pengendara kendaraan bermotor terganggu.
“Bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan jika kendaraan umum yang asapnya mengebul berhenti mendadak,” tuturnya. Selain itu, pihaknya juga membantu menertibkan kendaraan bermotor. “Kami juga memeriksa kelengkapan surat dan standard kendaraan,” ungkapnya.