Rabu 30 Jun 2010 03:16 WIB

Janda Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan

Rep: c26/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perempuan janda paruh baya ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Waru, RT 12/15 Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Senin (28/6) siang. Hanya saja kejadian itu baru dilaporkan ke Kepolisian Resort Jakarta Utara pada Senin malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Akibat laporan yang dianggap terlambat itu menyebabkan pihak kepolisian mengaku kehilangan banyak barang bukti untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.

“TKP (tempat kejadian perkara, red) sudah dibereskan oleh keluarga, sehingga banyak barang bukti seperti sidik jari yang hilang,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Yuldi Yusman, Selasa (29/6).

Korban bernama Melly Susanti (43) yang bekerja sebagai penjahit itu ditemukan pertama kali oleh adiknya, Boni (37) yang datang ke rumah kontrakannya. Korban adalah janda yang memiliki putri perempuan berusia sekitar 12 tahun. Putrinya tinggal bersama orangtua korban di Jalan B, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Menurut Yuldi, saat ditemukan, terdapat luka di bagian dahi dan lengan kiri Meli. Hanya saja, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah kasus Melly pembunuhan (Pasal 338 KUHP) atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (Pasal 351 KUHP).

"Tapi kami belum bisa memastikan dia korban pembunuhan atau bukan," lanjutnya. Namun, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. “Kami masih berusaha mengumpulkan bukti.”

Salah satu penyelidikan yang dilakukan polisi, diakui Yuldi, dengan mengambil keterangan dari tiga orang saksi. Ketiganya merupakan keluarga korban sendiri.

Sementara itu Ketua RT 12/15 Lagoa, Ibnu Hidayat, menuturkan, pada Senin (28/6) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, Boni melaporkan kepadanya tentang kondisi kakaknya yang sudah tak bernyawa lagi. “Ketika saya lihat, jenazah sudah dibungkus sprei putih. Tidak tampak ada darah,” cetusnya. Kedatangan Boni, kata Ibnu, selain melaporkan juga untuk meminta surat pengantar pembuatan surat kematian

Hanya saja Ibnu tidak mengabulkan permintaan Boni, karena korban bukan warga RT 12/15. Diketahui melalui identitasnya, korban beralamat di Jalan B, Lagoa, Koja. Sedangkan di rumah tersebut, status Melly hanya mengontrak. Jenazah Melly dibawa ke rumah duka di Jelambar.

Hasil otopsi belum bisa dipastikan tentang penyebab tewasnya Melly. Polisi juga belum mengetahui kapan pastinya korban meninggal dunia, karena hasil otopsi itu tidak menyatakan waktu kematian korban.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement