Rabu 21 Jul 2010 03:55 WIB

Depot Isi Ulang di Depok Banyak yang Ilegal

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Keberadaan sejumlah depot air isi ulang di Depok, Jawa Barat, banyak yang ilegal. Dari total 300 depot isi ulang yang ada, hanya 18 yang bersertifikat resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok.

''Ini berarti sebanyak 282 yang lain masih belum punya sertifikat,'' ujar Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinkes Depok, Ani Rubiani, pada wartawan, Selasa (20/7).

Padahal, menurut Ani, dengan mendaftarkan sertifikasinya, banyak konsumen bisa diuntungkan. Air akan lebih terjamin kualitasnya dan kesehatan konsumen pun bisa lebih terjaga. ''Selain itu, proses mengurus sertifikasi ini pun tak sulit bahkan tak dipungut biaya sedikit pun,'' ungkapnya.

Sertifikasi ini terkait Keputusan Menteri No 907/2002. Meski tak dipungut biaya, pemilik depot tetap harus membayar Rp 500 ribu untuk uji laboratorium air meliputi pengujian kimia, fisik, dan biologi.

Menurut Ani, sebelumnya, pihaknya pernah melakukan pengambilan sampling terhadap 60 depot isi ulang di Depok. Dari penelitian itu, di dapat tujuh depot yang tak memiliki standar air yang bersih. ''Kebanyakan mengandung klorin atau kaporit sebanyak 9,5 dengan keasaman 5,7,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement