REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok memberikan teguran secara tertulis pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. KPU dianggap lalai dalam pembuatan format formulir pendaftaran pemilih.
“Formulir A1 KWK sampai fomulir A7-KWK yang mereka buat tidak mencantumkan logo KPU, hanya logo Pemkot Depok. Padahal kan penyelenggaranya KPU bukan Pemkot Depok,” kata Ketua Panwaslu Depok, Sjamsuhadi, Rabu (21/7).
Sjamsuhadi mengatakan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di pasal 57 disebutkan, penyelenggaraan pemilukada merupakan kewenangan dari KPU.
Meski sudah diinformasikan, namun hingga kini KPU Depok belum melakukan realisasi lebih lanjut. “ “Jika tetap seperti itu, kami akan melakukan rapat kordinasi dan lapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Depok Muhamad Hasan mengakui format formulir sesuai dengan petunjuk dari KPU Pusat. Dalam aturan yang ada, formulir memang hanya menggunakan logo pemerintah daerah. “Tapi kalau ada masukan dari Panwaslu mungkin bisa kami ubah, tapi harus diplenokan dulu,” jelasnya