REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Tindakan Asisten Daerah I Kota Tangerang Selatan (Ahadi), Banten mendapat kecaman dari banyak pihak. Mereka bahkan minta agar Mendagri, Gamawan Fauzi, agar menindak Ahadi yang dituding telah mengeluarkan memo pada seluruh camat, lurah, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Tangsel untuk menyosialisasikan pembentukan AIFAC (Airin Fans Club).
"Jangan sampai kasus Ahadi ditiru oleh pejabat tinggi Kota Tangsel lainnya," ucap Burhanuddin Muhtadii, peneliti senior LSI (Lembaga Survei Indonesia) usai mendeklarasikan pembentukan JPTS (Jaringan Pemilih Tangerang Selatan), di Teras Kota, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (30/7). Menurut Burhanuddin, kasus tersebut merupakan dugaan adanya indikasi 'permainan politik' antara salah satu calon wali kota Tangsel dengan pejabat pemerintahan Kota Tangsel.
Menurut dia, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena bagaimana pun seorang aparat pemerintahan dan pegawai negeri sipil (PNS) harus netral dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilukada. Burahanuddin akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kota Tangsel dan ICW (Indonesian Corruption Watch) untuk mendesak mendagri untuk mengambil tindakan terhadap Ahadi.
Ahadi mengakui telah mengeluarkan surat tersebut. Ia menyesal karena merasa telah dijebak oleh salah satu orang suruhan calon wali kota, Airin Rachmi Diani. Menurut Ahadi, pada waktu itu ia mau mengeluarkan memo tersebut karena berpikir bahwa itu untuk kegiatan hiburan dan sosial.
Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, mengatakan kasus Ahadi tidak boleh terulang lagi. "Netralitas PNS merupakan salah satu hal penting dalam pertumbuhan demokrasi di Indonesia," tutur Komaruddin yang merupakan salah satu pendisi JPTS.