Selasa 03 Aug 2010 03:45 WIB

Menjelang Ramadhan Satpol PP Razia Gepeng di Bekasi

Rep: Maryana/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Menjelang Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia gembel dan pengemis yang tersebar di kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/8). Razia itu untuk mengantisipasi gepeng yang melakukan migrasi ke kota Bekasi.

"Di Jakarta telah dilakukan razia besar-besaran, kemungkinan besar mereka pindah ke Bekasi," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, K Iskandar, Senin (2/8).

Gepeng di Kota Bekasi tersebar hampir di seluruh perempatan jalan dan lampu merah. Seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan KH Noor Ali, Jalan Juanda, Stasiun Bekasi, Pekayon, dan Rawa Panjang.

Razia yang dilakukan Satpol PP dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB hanya menjaring 11 gepeng. Padahal jika dilihat sebarannya lebih banyak pada malam hari.

Para gepeng itu dititipkan di panti sosial Bulak Kapal, Bekasi, untuk mendapat pembinaan. Kebanyakan dari mereka berasal dari Karawang dan Indramayu. Gepeng yang terjaring pun biasanya selalu orang yang sama.

Razia wanita tuna susila (WTS) juga dilakukan pada Ahad (1/8) malam. Satpol PP menjaring 18 WTS yang berada di beberapa persimpangan jalan di Kota Bekasi. "WTS sudah kami bawa ke panti rehabilitas di Pasar Rebo, Jakarta Timur," ujar Iskandar.

Jika sudah masuk panti, lanjut Iskandar, Satpol PP tidak memiliki kewenangan lagi. Selain razia gepeng dan WTS, Satpol PP juga melakukan Sidak Gerakan Disiplin Nasional terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat perbelanjaan. Sidak dilakukan oleh dua tim terdiri dari 10 petugas setiap timnya. Tim menyebar ke Mal Metropolitan, Bekasi Square, Giant Hyper Mall, Bekasi Cyber Park, dan Grand Mal Bekasi.

Dari lima pusat perbelanjaan terjaring 39 PNS yang berada di lokasi itu. Mereka didapati sedang berbelanja disaat jam kerja. "Kebanyakan PNS dari Kabupaten Bekasi yang terjaring dan paling banyak ditemukan di Giant Hyper Mall Bekasi" jelas Iskandar.

Satpol PP hanya mendata para PNS tersebut, lalu menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah untuk tindakan lanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement