Kamis 05 Aug 2010 04:46 WIB

KPK Adakan Reka Ulang Kasus Suap di Kantor Pemkot Bekasi

Rep: c32/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang kasus suap yang dilakukan pejabat pemerintah kota Bekasi. Rabu (4/8) pukul 14.10 WIB sejumlah tim penyidik KPK menggelandang Sekertaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi bersama tersangka lainnya Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmanto Hari.

Dari pantauan Republika, penyidik KPK melakukan rekonstruksi kasus suap, dengan mencari bukti-bukti terkait kasus itu. Penyidik KPK, Gunawan mengatakan ruangan yang digunakan pada reka ulang kasus suap itu adalah ruangan Sekda, ruangan bagian umum dan brankas. "Setelah ini kami akan melakukan rekonstruksi ke rumah dinas walikota dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi" kata dia sesaat setelah melakukan reka ulang adegan di depan kantor Pemkot Bekasi.

Adegan di depan kantor pemkot menunjukkan tersangka satu, Sekda kota Bekasi duduk di pinggir kiri mobil bagian tengah dengan menunjukkan amplop coklat. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi tidak diberhentikan. Sebab statusnya dalam perkara suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai RP 270 juta masih sebagai tersangka. "Dia masih tersangka belum terdakwa" kata Heryawan sesaat setelah menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional tingkat provinsi di GOR Kota Bekasi, Rabu (4/8).

Meskipun Tjandra, lanjut Gubernur Jabar, ditahan KPK namun posisinya hanya di non aktifkan. Tjandra hanya digantikan oleh pelaksana harian, Dudy Setiabudi. Juru bicara Pemerintah Kota Bekasi Endang Suharyadi, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait dua pejabatnya yang digelandang. "Belum bisa berkomen," tulis Endang lewat pesan singkatnya kepada wartawan.

Beberapa wartawan yang hendak meliputi tidak diperkenankan untuk mendekat. Delapan petugas Satpol PP menjaga ketat kantor pemkot.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement