Jumat 13 Aug 2010 03:13 WIB

Sidak Pemkot Jakarta Utara Temukan Cumi-cumi Berformalin

Rep: C26/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sidak makanan berformalin di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/8) pagi. Mereka mengambil sampel dari beberapa ikan, daging ayam, dan daging sapi untuk dites apakah mengandung formalin atau tidak.

Kepala Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Administrasi Jakarta Utara, Edi Santoso, mengatakan, sidak yang diadakan Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta itu untuk mengevaluasi adanya makanan berformalin di Jakarta. "Ada sekitar 53 pedagang ikan laut, daging ayam dan daging sapi, yang diambil sampelnya untuk diperiksa apakah mengandung formalin atau tidak, kata Edi, di Jakarta Utara, Kamis (12/8).

Dari jumlah itu, kata Edi, hanya satu yang ditemukan mengandung formalin, yaitu ikan cumi. Oleh karena penemuan itu, Edi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus ini dan akan melakukan pembinaan, baik kepada penjual, distributor maupun pada nelayan tangkap itu sendiri, agar tidak menggunakan formalin.

Menurut Edi, saat ini pengguna Formalin sudah sangat berkurang, sebab para nelayan umumnya sudah banyak yang menggunakan alat pendingan. Isah, salah seorang pedagang ikan basah di Sunter Agung, mengaku dirinya sudah tujuh tahun berjualan ikan.

Namun, selama itu, ia tak pernah menggunakan formalin. "Saya takut ketahuan, nanti kalau ketahuan malah dagangan saya tidak ada yang laku," cetusnya. “Harga Cumi kecil saat ini harganya Rp 24 ribu. Sedangkan yang besar-besar bisa sampai Rp 40.000 per kilogramnya,” lanjut Isah. Menurut Edi, sidak tersebut demi kenyamanan dan kesehatan para konsumen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement