Rabu 18 Aug 2010 01:24 WIB

Lima Terpidana Korupsi LP Paledang Dapat Remisi

Rep: C31/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Lima orang koruptor penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Paledang, Kota Bogor, mendapatkan remisi umum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (17/8).

Lima koruptor itu antara lain Muhamad Sahid, Asep Suganda, Upud A Saepudin, R.Suhud Achjadi dan Eka Widiyastuti Lisnandar Binti Sudarmin.

Diantara lima orang itu, terdapat Muhamad Sahid, mantan wakil walikota Bogor, yang tersandung APBD Gate. Ia mendekam di lapas Paledang tahun 2009 dan mendapatkan remisi dua bulan. Sahid - yang menjadi Ketua DPRD Kota Bogor periode 1990-2004 - ini senang dengan pemberian remisi ini, namun Ia menginginkan adanya surat keputusan (SK) yang diberikan kepada masing narapidana (napi) yang mendapatkan remisi.

“Hanya saya ingin SK nya dipisah, masing-masing napi mendapatkan SK, kalau sekarang kan SK nya beramai-ramai,” kata dia kepada wartawan saat ditemui menjelang pemberian remisi.

Menanggapi hal ini, Kalapas Paledang Suwarso, mengatakan akan memberikan SK pemberian remisi kepada masing-masing napi. “Karena memang itu hak dia, akan kita berikan, apalagi kalau ada permintaan,” kata Suwarso kepada wartawan usai acara pemberian remisi.

Selain Sahid juga ada koruptor lainnya, yaitu Eka yang memperoleh remisi tiga bulan. “Eka merupakan napi yang tersandung kasus korupsi di salah satu perguruan tinggi di Depok. Limpahan dari kejaksaan Depok,” kata Evi Loliancy, bagian Registrasi Lapas Paledang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement