Kamis 26 Aug 2010 05:57 WIB

Bandar Shabu Senilai Rp 1,7 M Asal Nepal Diamankan Petugas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara (WN) Nepal terkait sindikat narkoba jaringan internasional.  Pria berinisial MS (28 tahun) itu tertangkap tangan memiliki narkoba bernilai lebih dari Rp 1,7 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tersangka ditangkap pekan lalu di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sembilan bungkus plastik berisi 875 gram shabu yang bernilai mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.

“Ini merupakan hasil operasi Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat terkait peredaran narkotika jenis shabu dengan salah seorang tersangka WN Nepal yang diamankan,” kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/8).

Boy menjelaskan, penangkapan tersangka MS ini berawal dari tertangkapnya bandar narkoba berinisial SW di Jalan Jelambar Baru Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada hari yang sama.

Tersangka MS, lanjut Boy, mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkotika dengan dengan bayaran sekitar Rp 18 juta. Sedangkan, tersangka SW, kata dia, memperoleh penghasilan Rp 500 ribu dari setiap gram shabu yang berhasil dijual.

Dikatakan Boy, shabu-shabu yang berada di tangan tersangka merupakan kiriman dari bandar lain yang berada di Malaysia dengan menggunakan jasa kurir MS. Shabu-shabu, kata Boy lagi, diloloskan ke Indonesia melalui jalur laut, yaitu lewat Pangkal Pinang kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Agar shabu-shabu lolos dari petugas Bandara Soekarno-Hatta, barang haram itu disembunyikan di dalam koper. Shabu itu rencananya akan diserahkan ke seorang bandar berinisial GDT yang hingga kini masih buron.

Kedua tersangka, kata Boy, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

sumber : kominfo-newsroom
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement