REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta melarang truk melewati jalan protokol saat masa liburan lebaran yaitu mulai 6 hingga 10 September 2010. "Pelarangan itu berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kamis.
Udar mengatakan pelarangan melewati jalur arteri protokol di Jakarta berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang bermuatan berat, seperti truk kontainer dan gandengan. Udar menyatakan larangan truk melewati jalan protokol itu bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan saat musim arus mudik lebaran.
Namun demikian, dishub mengizinkan kendaraan untuk melalui jalan arteri maupun protokol bagi truk pengangkut kebutuhan bahan pokok, bahan bakar minyak dan pengangkut ternak. Pemerintah juga tidak mengizinkan truk angkutan barang ekspor impor yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok dan jalan di sekitar DKI Jakarta.
Dishub DKI Jakarta memperkirakan jumlah pemudik pada 2010 mengalami peningkatan 7,4 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 2,2 juta orang. Guna memperlancar arus mudik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 6.114 bus operasi angkutan lebaran.
Angkutan lebaran itu terdiri dari 5.592 bus Angkutan Kota Antarprovinsi (AKAP), 242 bus dari 10 perusahaan dan 280 bus bantuan. Pemerintah DKI Jakarta juga berupaya mengurangi beban angkutan lebaran di terminal dengan memberlakukan mudik bersama pada enam lokasi.
Keenam lokasi itu, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Parkir Timur Senayan, PT Yamaha Sunter (Jakarta Utara), Lapangan Parkir Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.