Rabu 22 Sep 2010 02:34 WIB

Angkutan Umum Tak Lulus Uji Kelayakan Dilarang Beroperasi

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Berakhirnya mudik Lebaran bukan berarti uji kelayakan angkutan umum berhenti. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali gencar melakukan uji kelayakan terhadap angkutan umum di terminal dan jalan raya mulai Oktober ini.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, sanksi yang diberikan bagi angkutan yang tidak lolos uji kelayakan berupa penghentian beroperasi sementara, hingga perusahaan angkutan tersebut memperbaiki bagian angkutan yang tidak layak. "Setelah diperbaiki, angkutan tersebut akan diuji kembali, jika layak maka boleh kembali beroperasi," tambahnya.

Bagaimana jika membandel? "Tindakan paling tegas akan dicabut izin beroperasinya," kata Pristono.

Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub DKI, Saudur Simatupang, mengatakan selama Lebaran, pengujian kelayakan telah dilakukan terhadap 2.370 kendaraan di terminal. Jumlah kendaraan yang lulus sebanyak 2.178 kendaraan, sedangkan yang tidak lulus sebanyak 192. “Kendaraan yang tidak lulus diminta untuk memperbaiki kendaraannya dan kemudian mereka kembali beroperasi,” kata Saudur.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement