REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) sebagai wakil pemkot dan DPRD Depok akan segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Kepala BLH Depok, Rahmat Subagyo, pembatasan penggunaan air tanah yang dipakai warga akan menjadi prioritas pembahasan.
“ Aturan pembatasan ini ditujukan untuk gedung-gedung bertingkat seperti apartemen dan pusat perbelanjaan yang ada di Depok. Ini untuk antisipasi kemungkinan amblasnya jalan seperti yang terjadi di Jakarta,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku lapisan tanah Depok berbeda dengan Jakarta. Lapisan tanah yang ada di kota ini lebih keras sehingga kemungkinan amblas sangat kecil terjadi.
Menurut Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail untuk memuluskan aturan ini, pihaknya akan segera memperluas jaringan instalasi air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Air situ dan sungai yang mengalir di Depok akan dimanfaatkan.