Senin 27 Sep 2010 23:48 WIB

Sindikat Penculik Bermotif Pengemis Dibekuk

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Aksi penculikan terhadap anak kembali terjadi. Bahkan, kali ini, pelaku menjadikan korban untuk diekploitasi sebagai pengemis. Aksi pelaku berhasil terbongkar, setelah petugas dari Polres Bekasi Kota membekuk pelaku pada Ahad (26/9). Pelaku diketahui bernama Agus Irawan, warga Kampung Cikidang RT 13/14, Desa Cikidang Cianjur.

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Imam Sugianto mengatakan, pelaku menculik korban yang bernama Meliasa Nofitasari (5) di Jalan Sudirman, Harapan Mulya, Medan Satria Bekasi, Jumat (24/09). Kapolres menuturkan, kejadian ini berawal saat korban hendak pulang bersama ibunya. Tepatnya di depan Naga Swalayan Bekasi, pelaku datang dan langsung mengajak pergi korban dengan menggunakan mobil tanpa seizin orangtuanya. Saat itu korban sedang ditinggal ibunya untuk berbelanja.

Aksi penculikan ini baru terungkap setelah pelaku dan korban terjaring operasi petugas Satpol PP kota Depok, tadi malam. Kepada Satpol PP, korban mengaku dibawa paksa oleh pelaku dan disuruh menjadi pengemis. Pihak Satpol PP kemudian melakukan identifikasi ke pihak orangtua sehingga penculikan ini terbongkar. "Selama 3 hari, korban dipaksa menjadi pengemis di daerah GOR Bekasi dan Depok," ungkapnya.

Hingga kini Polres Bekasi Kota masih melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mengetahui sindikat di belakangnya. Ditambahkan Kapolres, tersangka memang mengincar keluarga dari golongan marginal atau menengah ke bawah. "Korban berasal dari keluarga menengah ke bawah. Kita masih mendalami apakah korban ikut tersangka karena adanya iming-iming atau pemaksaan. Tersangka merupakan sindikat penculik yang memang memanfaatkan korban untuk mengemis," imbuh Imam.

Sebelumnya, ibu tersangka yang mengetahui penculikan tersebut telah melapor ke Polsek Bekasi Barat. "Orangtua korban yang menetap di Bintara sudah melapor setelah peristiwa penculikan itu," sahutnya.

Tersangka yang kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota ini selanjutnya dijerat pasal penculikan dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement