REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sedikitnya 1196 warga terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar serentak di lima wilayah Jakarta, Kamis (30/9). Mereka kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, tidak membawa tanda pengenal apa pun, hingga KTP yang kadaluarsa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan operasi tersebut dilakukan di sejumlah rumah kontarakan, kos-kosan dan apartemen. "OYK kali ini, tidak ada satu orang pun yang dibebaskan karena mereka tidak dapat membuktikan dirinya sebagai warga DKI Jakarta dengan menunjukkan KTP DKI. Semuanya kita sidang tipiringkan," kata Franky.
Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI jumlah warga yang terjaring OYK yakni, di Jakarta Pusat terjaring 238 orang, Jakarta Utara 170 orang, Jakarta Barat 315 orang, Jakarta Selatan 119 orang, Jakarta Timur 256 orang, dan Kepulauan Seribu sebanyak 98 orang. Sembilan orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Rinciannya, Mesir tiga orang, Vietnam dua orang, Thailand dua orang, Nigeria satu orang, dan Taiwan satu orang. Tiga WNA terjaring di Jakarta Pusat, lima orang di Jakarta Selatan, dan satu orang di Jakarta Barat.
Franky menegaskan, sembilan warga asing tersebut ikut terjaring razia karena masa berlaku paspornya sudah habis. Selanjutnya, kasus mereka akan diserahkan ke kantor imigrasi masing-masing wilayah. "Para WNA terjaring di sejumlah apartemen di Sudirman Park, dan Selatan Mantion," terang dia.
Dari jumlah warga yang terjaring OYK tersebut sebanyak 79 warga diserahkan ke Panti Sosial karena tak punya identitas. Sedangkan sisanya dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan disidang di tempat, kecuali di Jakarta Pusat. Selama operasi, denda yang terkumpul mencapai Rp 9,87 juta. Menurut Franky, mereka yang terjaring dikenakan denda mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 50.000 per orang.