Rabu 03 Nov 2010 03:57 WIB

Kota Baru Tangerang Bakal Gusur Banyak Lahan di 18 Desa

Rep: c25/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG –  Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk membuat kota baru di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang  membuat pengembang maupun perseorangan berebut lahan di wilayah itu.  Saat ini, mereka tengah melakukan upaya pembebasan lahan yang membuat tanah milik rakyat di 18 desa  dan kelurahan wilayah pantura Tangerang terancam hilang.

Berdasarkan data yang diperoleh Republika, lahan-lahan desa dan kelurahan yang terancam habis dijual itu berada di Kecamatan Sepatan sebanyak tiga desa/kelurahan, Kecamatan Sepatan Timur lima desa/kelurahan, dan Kecamatan Pakuhaji 10 desa/kelurahan. Satu meter persegi tanah itu dijual sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Tangerang, Nawa Said Dimyati  juga menyebutkan ada 18 desa/kelurahan yang terancam hilang karena akan dijual kepada para pengembang maupun perseorangan. Nawa mengatakan, ia telah mendapatkan informasi tersebut meskipun tidak secara rinci desa/kelurahan dan kecamatan mana saja yang terancam terjual.

“Saya menduga ada spekulan (pemborong) yang ingin menguasai lahan itu atas nama kebijakan pemerintah untuk membuat kota baru,” ujar Nawa kepada Republika, Selasa (2/11).

Terkait dugaan adanya spekulan tanah di wilayah itu, sambung Nawa, pihaknya akan segera memanggil tiga camat yang memimipin di wilayah pantura Tangerang itu. Menurutnya, DPRD Kabupaten Tangerang akan meminta penjelasan dari para camat yang keberadaan tanah milik rakyat terancam hilang karena dijual untuk para spekulan.

Plt (Pelaksana Tugas) Lurah Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, sekaligus Kasubag Kekayaan Aset Pedesaan Bina Pemerintahan Umum Kabupaten Tangerang, Dadang Sudrajat tidak membantah  adanya aktivitas pembebasan tanah yang dilakukan oleh sejumlah pengembang dan perseorangan. Menurutnya, pihaknya tidak melarang jika ada pihak swasta atau siapapun yang ingin membeli tanah rakyat untuk dikembangkan menjadi wilayah pemukiman.

“Kalau warga pemilik cocok dengan harga yang ditawarkan oleh calon pembeli mana bisa kami larang,” ujar Dadang kepada Republika, Selasa (2/11).

Bahkan, Dadang mengatakan bahwa 70 persen tanah di Kelurahan Pakuhaji bukan lagi milik warga asli desa itu. Menurutnya, angka 70 persen tanah itu sudah miliki oleh orang luar baik pengembang maupun perseorangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement