Kamis 04 Nov 2010 00:12 WIB

Setengah dari Angkutan Umum di Jakarta Sudah tak Layak

Rep: Esthi Maharani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setengah atau 50 persen angkutan umum yang ada di Jakarta dinilai sudah tak laik pakai. Organisasi angkutan darat (Organda) mencatat ketidaklayakan itu didominasi oleh angkutan umum berupa bus besar.

“Kebanyakan sudah tidak layak secara fisik,” kata Ketua Organda DKI Jakarta, Soedirman, Rabu (3/11).

Rinciannya, 5 ribu unit angkutan umum bus besar, 5 ribu angkutan umum bus sedang seperti metromini dan kopaja, 14 ribu bus kecil menengah seperti KWK, 14 ribu angkutan umum kecil seperti bajaj dan bemo, 25 ribu unit taksi, 3.400 unit bus antarkota, dan antarprovinsi, serta 5 ribu bus wisata dan sewa.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat internal dengan para pengusaha angkutan umum. Hasilnya, para pengusaha angkutan umum meminta Pemprov DKI membuat aturan yang jelas mengenai batasan usia kendaraan yang layak. “Karena selama ini belum ada aturan batasan yang jelas,” kata Soedirman.

Karena itu, Organda DKI mengajukan usulan batasan usia kendaraan yang laik jalan, yaitu untuk taksi dapat beroperasi selama 7 tahun sejak dikeluarkan, bus kota selama 20 tahun, angkutan berat selama 20 tahun, dan angkutan kecil menengah selama 12 tahun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pihaknya akan melakukan razia angkutan barang umum dan angkutan khusus yang bermuatan berat dan tidak laik jalan. Rencananya, penerapan itu akan dilakukan dua pekan mendatang. “Razia ini diberlakukan untuk angkutan umum bermuatan berat yang memiliki kelebihan muatan dan tidak laik jalan,” katanya.

Pris menambahkan parameter yang digunakannya antara lain melihat muatan yang dibawa serta kelaikan jalan berupa KIR, mesin, dan badan kendaraan. Jika ditemukan angkutan yang tak layak seperti muatan melebihi kapasitas dan kelaikan jalannya tidak bagus, angkutan tersebut tak boleh beroperasi hingga memenuhi peraturan yang ditetapkan.

Bagi angkutan barang umum dan khusus bermuatan berat yang ditemukan tidak laik jalan, maka akan segera dikandangkan. Sebab, jika kendaraan tersebut tidak layak jalan, maka laju kendaraan tersebut akan lambat dan mengganggu pengendara kendaraan bermotor lainnya dan lalu lintas jalan. “Bisa menyebabkan kemacetan di jalan-jalan, membahayakan orang lain dan arus lalu lintas jadi lambat,” jelas Pris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement