Kamis 04 Nov 2010 04:06 WIB

Absen 46 Hari, PNS Bakal Dipecat

Rep: Sefti Oktarianisa / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pegawai Negeri Sipil (PNS) menghadapi ancaman serius. Bagi mereka yang lalai hadir di hari kerja, pemerintah tak segan-segan akan melakukan pemecatan.

Hal ini terungkap saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah yang baru No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang diadakan Senin (1/11) hingga Rabu (3/11).

'' Pemberhentian ini pun dapat dilakukan tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari inspektorat,'' ujar Asisten Tata Praja, Pemkot Bogor, Ade Syarif Hidayat.

Lebih lanjut dalam peraturan tersebut disampaikan beberapa jenjang hukuman. Pada Pasal 8 misalnya, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama lima hari kerja mendapat teguran lisan. Sedangkan teguran tertulis akan dilayangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama enam hingga 10 hari kerja.

Untuk PNS yang tidak masuk kerja hingga 15 hari kerja akan diberi hukuman mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara, untuk PNS yang tak masuk lebih dari itu, atau hingga 46 hari, pemerintah akan langsung memecat PNS tersebut.

Selain itu, PP ini juga mengatur kinerja PNS. Mereka yang didapati terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat pun akan mendapat sanksi tersendiri.

Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Bogor, Eddy Rusjadi mengatakan, para pejabat patut memberi contoh yang baik kepada anak buahnya. '' Jangan sampai kita menyapu lantai dengan sapu yang kotor,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement