Jumat 12 Nov 2010 03:23 WIB

Kepindahan Istri Gayus Masih Tunggu Surat Keputusan

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Istri Gayus H Tambunan, Milana Anggraeni, kemungkinan akan dipindahkan menjadi staf di Kecamatan Kelapa Gading. Namun, prosesnya masih menunggu surat keputusan dari Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Subag Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretaris DPRD, Y Sofyan SZ, mengatakan sudah ada telepon dari perwakilan wali kota kepada Rani. “Dia diminta datang dan mempercepat kepindahannya," ungkapnya.

Sofyan mengatakan Rani datang sore kemarin, Rabu, (10/11) untuk memberikan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Bareskrim Polda Metro Jaya. Dengan pengajuan surat tersebut, Rani meminta izin untuk tidak masuk kerja pada hari ini.

Dari pantauan, Rani masih masuk kerja pada Rabu (10/11) yang bisa dilihat isi salah satu program MS Word dalam komputer di ruangan Rani di lantai 3 DPRD. Tulisan Rani berjudul sched by Rani tertanggal 10 November 2010. Isi dari folder tersebut adalah jadwal bermain, belajar, dan kegiatan sehari-hari yang harus dilakukan anaknya.

Sebelumnya, Milani telah mendapat teguran tertulis dari dari Kepala Subag Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretaris DPRD.  Teguran ini diberikan karena ia indisipliner. Surat tersebut baru dilayangkan pada 10 November 2010. Teguran tertulis diberikan kepada Rani karena selama lima bulan bekerja, dia tidak pernah masuk secara disiplin. “Sering keluar tanpa pemberitahuan akan kemana. Ditanyapun tak pernah jawab," ujar Sofyan, Kamis (11/11).

Sofyan sudah mengirimkan surat teguran tertulis kepada Rani dengan nomor 23/Persid/Setwan/XI/2010. Dengan surat yang ditanda tangani oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi DKI, Heru Wiyanto maka penindakkan akan dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebenarnya, Badan Kepegawaian DPRD sudah melaporkan Rani kepada BKD pada awal terbongkarnya kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement