Sabtu 16 Nov 2024 14:31 WIB

Hindari Pornoaksi, Pemprov Bali Keluarkan Aturan Resmi Joged Bumbung

Rekaman video Joged Bumbung sering viral d media sosial.

Berhenti ikut menyebarkan link atau video porno (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Berhenti ikut menyebarkan link atau video porno (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat edaran berisi aturan resmi terhadap tari Joged Bumbung untuk menghindari atraksi pornografi yang sering viral di media sosial. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali I Gede Arya Sugiartha di Denpasar, Sabtu (16/11/2024), mengatakan surat edaran serupa beberapa kali pernah diterbitkan, namun masih sering dilanggar, akhirnya mereka meluncurkan Ilikita atau pakem resmi yang menjadi acuan.

“Edaran-edaran yang dulu tidak dilengkapi dengan Ilikita kan, sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali mengeluarkan ilikita atau apa yang boleh dan tidak, berarti jelas ada aturannya, sebelumnya kan tidak ada,” kata Arya.

Baca Juga

Diketahui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang tari tradisi Joged Bumbung Jaruh (pornografi) yang ditandatangani Pj Gubernur Bali merujuk pada Ilikita Joged Bumbung dari Majelis Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024. Di dalamnya terdapat aturan yang mengikat grup tari, penari, pengibing (penonton yang ikut menari), penyelenggara acara, dan pengguna media sosial.

Aturan tersebut mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga mengatur kostum yang kerap kali dibuat tidak senonoh dan menonjolkan bagian tubuh tertentu.

“Artinya, sudah ada ketegasan, nanti kalau ada yang melanggar ditemukan itu bisa dilaporkan ke kami, nanti bisa dilakukan pembinaan, paling tidak kami panggil, berikan arahan, buat surat pernyataan,” ujarnya.

Meski sudah ada pakem resmi Joged Bumbung, kata Arya, pelanggarnya tidak sampai diseret ke ranah pidana, sebab ini adalah kebudayaan yang perlu banyak pertimbangan. Selama ini atraksi pornografi dalam tarian ini juga dilakukan, sebab tidak ada aturan pasti yang menjadi alasan pelanggar, sehingga ilikita yang baru diluncurkan ini diharapkan mampu menjawab.

Disbud Bali juga menekankan dengan adanya aturan, mulai saat ini diharapkan konten-konten di media sosial yang menunjukkan aksi sensualitas dalam tarian itu segera dihapus.

“Melarang pagelaran joget jaruh, baik di tayangan langsung maupun media sosial, berusaha juga menghapus, bersama-sama bupati, wali kota, desa adat, dan seluruh tokoh ikut berpartisipasi memberantas joget porno itu,” tutur Arya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement