REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Arsid-Andre akan menggugat hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Tangerang Selatan, Banten, ke Mahkamah Konstitusi. "Dalam waktu tiga hari kedepan, gugatan akan kami layangkan kepada Mahkamah Konstitusi beserta buktinya," kata calon wali kota Arsid di Tangerang, Kamis.
Arsid menjelaskan, pasangannya menduga bahwa rekapitulasi yang dilakukan KPUD dari data yang dihimpun disetiap PPS terdapat kecurangan yakni dengan indikasi penggelembungan suara dan menguntungkan salah satu pasangan.
Padahal, dari hasil perhitungan manual berdasarkan formulir C1 yang dilakukan relawannya disetiap PPS, pasangannya mendapat perolehan suara sebanyak 47,67 persen sedangkan Airin-Ben mendapat 44,61 persen.
"Relawan kami berada ditempat perhitungan dan melaporkan hasilnya kepada AA center. Tetapi, ketika di PPK, suaranya berubah dan suara yang didapat pasangan kami pun menurun sedangkan pasangan Airin-Ben bertambah," katanya ditemui di AA Center di Perumahan Vila Dago, Pamulang.
Arsid menjelaskan kecurangan tersebut adalah warga yang tidak datang dalam satu TPS, tetapi dinyatakan mencoblos. Kemudian, adanya keterlibatan tim sukses dari pasangan Airin-Benyamin dalam PPS sehingga menimbulkan ketidak jujuran.
Bahkan, saksi di lapangan juga melaporkan bila adanya warga yang mendapat tiga surat suara saat masuk ke dalam bilik suara dan dperintahkan untuk memilih pasangan Airin-Ben. "Semua saksi dan bukti sudah kami siapkan dan akan memberikan laporannya saat di MK nanti. Sehingga, semua tindakan tidak jujur dapat diungkap," katanya menjelaskan.
Kemudian, Andre Taulany menuturkan meski KPUD telah menetapkan salah satu pasangan sebagai pemenang tetapi pasangannya menganggap bahwa pihaknya belum kalah dan akan terus memperjuangkan semua hak politik masyarakat Tangerang Selatan.
"Rakyat Tangerang Selatan haknya telah dikebiri oleh kepentingan pihak tertentu untuk mendapat kekuasaan dan tidak mementingkan demokrasi," katanya.
Ketua KPUD Iman Perwira Bachsan hari Rabu (17/11) di gedung Wisma Syahida INN Syarif Hidayatullah dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, menetapkan pasangan Airin-Ben sebagai pemenang Pemilu Tangerang Selatan dengan meraih 188.893 suara.
Sementara itu, pasangan Arsid-Andre mendapat 187.778 suara atau selisih 1.115 suara dengan pemenang pemilu. Sedangkan pasangan Yayat-Norodom mendapat 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaeman mendapat 7.518 suara.