REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berjanji untuk menyelidiki perusahaan atau perorangan yang mengirim Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri secara ilegal. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak, mengatakan hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya TKI yang tidak berketrampilan. Mereka tidak bisa melaksanakan tugasnya seperti masak, menyuci, dan berkomunikasi dengan bahasa asing.
"Kita mencurigai banyaknya TKI yang tidak berkompeten seperti itu menandakan mereka dikirim secara ilegal," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak, saat dihubungi, Senin (22/11). Jangan-jangan, terangnya, TKI hanya dimintai uang dengan alasan untuk pelatihan ketrampilan, tetapi pelatihan tersebut tidak diberikan.
Akibatnya, tambah Herry, TKI tidak memiliki kompetensi dan memancing amarah majikannya. Lambat laun, ungkapnya, TKI kerap menjadi korban amarah bahkan penyiksaan yang dilakukan majikannya. Hal ini juga dinilai merendahkan Bangsa Indonesia.
Dirinya mengatakan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan perusahaan pengirim TKI bisa berupa pemungutan biaya yang berujung kepada penipuan. "Mereka diminta bayar uang saja," paparnya. Dirinya berjanji akan menindak tegas perusahaan pengirim TKI jika terbukti melakukan tindak pidana.
Lebih bagus lagi, terangnya, ada masyarakat yang melaporkan adanya perusahaan pengirim TKI yang ilegal misalkan, atau melakukan penipuan. "Kalau ada laporan kita bisa langsung tindak," imbuhnya.