Rabu 24 Nov 2010 00:25 WIB

Kapolda Metro Jaya: Penyidikan tak Butuh Pengakuan Tersangka

Rep: C29/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidikan polisi terhadap tersangka pelaku tindak pidana tidak lagi membutuhkan pengakuan. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan yang dibutuhkan penyidik adalah keterangan saksi dan alat bukti agar hasil penyidikan dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Pengakuan tersangka hanya untuk mendukung, tetapi tidak menjadi prioritas," paparnya setelah memberikan pengarahan kepada jajaran reserse kriminal Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan, Selasa (23/11).

Pengakuan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti dan keterangan saksi agar sangkaan tindak pidana akurat. Dia mengatakan yang nantinya berhak menentukan pelaku tindak pidana bersalah atau tidak adalah persidangan di pengadilan. Sedangkan polisi hanya menyelesaikan penyidikan hingga menghasilkan sangkaan pelaku memang melakukan tindak pidana.

Dia mengatakan kebijakan seperti ini dikeluarkan mengingat para tersangka kerap tidak mengakui tindak pidana yang dilakukan. Bahkan, terangnya, pelaku kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menyulitkan proses penyidikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement