REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--AMW, Sponsor sebuah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap karena hendak mengirim delapan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi. Para tenaga kerja tersebut ada yang masih 17 tahun alias di bawah umur dan tidak dilengkapi dokumen-dokumen kelengkapan.
"Mereka berasal dari Sulawesi Selatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Boy Rafli Amar, Selasa (7/12). Sponsor yang merekrut para TKI ini, AMW, terbukti mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada. Baginya, hal ini berbahaya, karena mencoreng kualitas pekerja Indonesia.
Kabid Humas mengatakan, TKI-TKI yang kerap disiksa tidak menutup kemungkinan karena kemampuan komunikasi bahasa asing tidak ada. Selain itu, tidak bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, seperti masak, menyuci, menyetrika, dan lainnya.
Boy menilai AMW hanya fokus mencari bonus sehingga mengabaikan kualitas TKI. Semakin banyak TKI direkrutnya semakin besar bonus didapatnya. Satu TKI yang berhasil direkrut dihargai mulai Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Karena AMW mendapatkan delapan TKI maka dia memperoleh mulai Rp 24 juta hingga Rp 80 juta.
Kabid Humas mengatakan, AMW merekrut mereka satu per satu dengan mendatangi rumah para TKI. AMW mengiming-imingkan tempat kerja yang mewah dan gaji yang besar. "Mendengar omongan itu, delapan TKI itu langsung ingin bekerja ke luar negeri," ungkap Boy. Akhirnya mereka mengikuti AMW ke Jakarta.
Salah seorang TKI, Jumhuria, mengaku ingin sekali bekerja di luar negeri karena ingin menambah penghasilan. Bekerja di kampung halaman, terangnya, hanya pas-pasan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. "Saya ingin yang lebih agar tidak terus-menerus sengsara," ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dirinya juga melihat tetangga-tetangganya banyak yang berubah nasib, dari miskin menjadi kaya karena menjadi TKI.
Namun demikian, Jumhuria tidak menggubris pengalaman TKI disiksa majikannya di negeri padang pasir, tempat air zam-zam mengucur. "Saya tidak takut itu, karena ada niat baik," ungkapnya. Apapun rintangannya, dia bertekad untuk terus bekerja di luar negeri. Dia rela meninggalkan kedua orang tuanya yang sudah berusia lebih dari 60 tahun.
Terungkapnya rencana pengiriman TKI ilegal ini bermula dari datangnya Kapal KM Lambelu, Ahad (5/12) malam. Saat pintu kapal terbuka penumpang turun. Tampak delapan pekerja meninggalkan kapal sambil membawa koper dan tas. Petugas kepolisian berpakaian preman curiga melihat kedelapan penumpang tersebut karena terlihat muda. Ketika ditanya akan ke mana, salah seorang menjawab ke Arab Saudi.
Petugas langsung mengamankan mereka. AMW ketika itu menjelaskan status mereka sebagai TKI. Namun, ketika ditanya surat-surat keterangan dan kelengkapan dokumen, AMW tidak mampu menunjukkannya. Kini dia menjalani proses penyidikan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia terancam kurungan penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 103 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.